Jakarta (pdpab.mui.or.id) — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan perlunya penguatan literasi keuangan syariah bagi masyarakat sebagai upaya mencegah maraknya pinjaman online ilegal yang semakin meresahkan. Penegasan itu disampaikan dalam Talkshow Akhlak Bangsa bertema “Bijak Finansial, Tanpa Pinjol Ilegal” yang digelar di Aula Buya Hamka, Lantai IV Kantor MUI Pusat, Senin (14/8/2023).
Kegiatan dibuka oleh Ketua Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa (PDPAB) MUI, Dr. KH. Masyhuril Khamis, SH., MM. Dalam sambutannya, ia mengingatkan bahwa problem pinjol ilegal bukan sekadar isu ekonomi, tetapi juga masalah moral dan ketahanan keluarga. Ia menilai, rendahnya literasi finansial membuat sebagian masyarakat mudah terjebak dalam jeratan bunga yang mencekik.
“Pinjol ilegal itu bukan hanya merusak kondisi ekonomi seseorang, tetapi juga akhlak dan martabatnya. Di sinilah peran dakwah menjadi penting, agar masyarakat memahami cara mengelola keuangan tanpa terjerumus pada praktik yang merugikan,” ujarnya.
Menurut KH. Masyhuril, lembaga dakwah dan para dai memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan edukasi keuangan syariah yang lebih sistematis. Ia menekankan perlunya kolaborasi antara ulama, regulator, dan lembaga sosial dalam memperkuat ketahanan ekonomi umat.
“Dakwah kita bukan hanya ceramah di mimbar. Dakwah harus menjawab problem nyata, termasuk tekanan ekonomi yang membuat umat mencari jalan pintas. MUI harus berada di barisan depan untuk memberikan solusi,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI Pusat, KH. M. Cholil Nafis, Lc., Ph.D, sebagai pembicara kunci, menguraikan bahwa praktik pinjaman ilegal umumnya menyalahi prinsip keadilan, transparansi, dan keberlanjutan yang menjadi fondasi ekonomi syariah. Ia menegaskan bahwa banyak kasus pinjol ilegal berakar pada sistem bunga berlipat yang bertentangan dengan maqashid syariah.
“Yang bermasalah dari pinjol ilegal bukan hanya bunganya tinggi, tetapi cara menagihnya yang tidak manusiawi. Ini jelas bertentangan dengan nilai keadaban dan melukai martabat manusia. Syariah hadir untuk mencegah kezhaliman, bukan memfasilitasinya,” tegasnya.
KH. Cholil juga menyoroti perlunya membangun budaya finansial yang sehat di tengah masyarakat. Ia menyarankan agar umat lebih disiplin dalam mencatat pengeluaran, membuat prioritas kebutuhan, dan menghindari gaya hidup konsumtif yang sering menjadi pemicu minat menggunakan pinjol.
“Kadang orang bukan butuh uang, tetapi butuh menahan diri. Banyak masalah selesai dengan mengatur pola hidup, bukan mencari pinjaman,” imbuhnya.
Talkshow ini juga diwarnai dialog interaktif dengan peserta yang berasal dari berbagai komunitas dakwah, mahasiswa, hingga pegiat literasi keuangan. Para peserta antusias menanyakan berbagai persoalan terkait pinjol, mulai dari cara identifikasi platform ilegal hingga bagaimana bimbingan dakwah dapat membantu keluarga yang terlanjur terjerat.
Dalam forum tersebut, moderator juga menekankan bahwa talkshow ini menjadi bagian dari upaya MUI membangun ekosistem dakwah yang responsif terhadap tantangan zaman. MUI diharapkan tidak hanya bersuara dalam isu moral klasik, tetapi juga tampil progresif dalam isu ekonomi digital.
Melalui kegiatan ini, PDPAB MUI menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan edukasi publik yang relevan dengan kebutuhan masyarakat modern, khususnya dalam hal ketahanan ekonomi keluarga Muslim. Program literasi finansial berbasis nilai-nilai akhlak diharapkan dapat menjadi tameng bagi masyarakat dari praktik pinjaman yang merugikan.
Oleh: Slamet Miftahul Abror

